VISI : “TERWUJUDNYA NIAS UTARA YANG MAJU, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN”
MISI :
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, sehat dan produktif;
- Memperkuat kompetensi dan etos kerja Aparatur Sipil Negara dan aparatur pemerintahan desa;
- Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana prioritas yang berkualitas;
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis keunggulan sumber daya lokal;
- Menciptakan kondisi kehidupan sosial masyarakat yang harmoni dan berbudaya.
PENJABARAN VISI :
- Nias Utara Adalah Meliputi Wilayah Dan Seluruh Isinya Sebaimana Telah Ditetapkan Dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara Di Provinsi Sumatera Utara.
- Maju adalah kondisi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan sosial kemasyarakatan saat ini menuju perubahan yang lebih baik.
- Sejahtera adalah terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat (sandang, papan dan pangan), pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan yang layak.
- Berkeadilan adalah penyelenggaraan roda pemerintahan yang mampu mendistribusikan kegiatan dan pembangunan prioritas secara merata, menghilangkan kesenjangan dan diskriminasi antar wilayah
TUJUAN DAN PROGRAM:
A. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, sehat dan produktif.
Tujuan : Terwujunya kehidupan masyarakat yang berkualitas meliputi, spiritual/keimanan, pendidikan dan kesehatan.
Program :
- Meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Melakukan pemerataan, peningkatan aksesbilitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan;
- Melakukan pemerataan, peningkatan aksesbilitas dan kualitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
B. Memperkuat kompetensi dan etos kerja Aparatur Sipil Negara dan aparatur pemerintahan desa.
Tujuan : Terwujudnya ASN dan aparatur pemerintahan desa yang kompeten dan memiliki etos kerja yang tinggi dengan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Program :
- Meningkatan pendidikan dan pelatihan ASN dan aparatur pemerintahan desa secara terstruktur dan terencana;
- Menempatkan Aparatur Sipil Negara dengan prinsip “menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat”;
- Meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara;
- Meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa.
C. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana prioritas yang berkualitas.
Tujuan : Terwujudnya pembangunan sarana dan prasarana prioritas yang berkualitas dan menyentuh kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Program :
- Melakukan penuntasan pembangunan rumah tidak layak huni;
- Melakukan pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur penghubung antar wilayah;
- Melaksanakan pembangunan ibu kota yang tertata fungsi dan peruntukannya;
- Melakukan pembangunan dan Peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendukung sektor ekonomi;
- Meningkatkan sinergitas pembangunan antar desa dan kabupaten;
- Melakukan penataan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup.
D. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis keunggulan sumber daya lokal.
Tujuan : Terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang merata berbasis sumber daya lokal dibidang pertanian, perikanan dan pariwisata serta meningkatkan nilai produk daerah.
Program :
- Meningkatkan produktifitas pertanian dan perikanan yang inovatif;
- Meningkatkan pertumbuhan koperasi dan UMKM berbasis sumber daya pertanian, pariwisata dan perikanan;
- Melakukan penanggulangan dampak covid -19 di sektor ekonomi;
- Menciptakan lingkungan usaha yang kondusif untuk investasi;
- Meningkatkan inovasi desa.
E. Menciptakan kondisi kehidupan sosial masyarakat yang harmoni dan berbudaya
Tujuan : Terciptanya/Terwujudnya masyarakat yang harmoni dan berbudaya.
Program :
- Meningkatkan peran serta masyarakat dan lembaga agama, adat, pemuda dan perempuan serta lembaga sosial kemasyarakatan lainnya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
- Melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan bidang politik, hukum dan HAM, keamanan serta ketertiban masyarakat dan organisasi vertikal lainnya.