Lambang Daerah

Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Lambang Daerah

 

Arti, Makna Tulisan dan Gambar pada Lambang Daerah

  1. Bintang bersudut lima mencerminkan kehidupan kerohanian masyarakat daerah.
  2. Rumah adat/Arö Gosali, dengan warna coklat mengandung arti tempat bermusyawarah untuk mencapai mufakat guna menetapkan hukum adat dan aturan-aturan yang berlaku bagi seluruh warga masyarakat.
  3. Tulisan TAFAERI dengan warna hitam yang terdapat dalam lambang daerah adalah motto atau slogan dan/atau semboyan Pemerintah Daerah sebagai komitmen bersama dalam melestarikan nilai-nilai budaya Daerah sekaligus cita-cita pembangunan daerah yang maju, adil dan sejahtera
  4. Tulisan NIAS UTARA berwarna putih diatas Pita Warna kuning, merah dan hitam adalah nama resmi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008
  5. Mayang Kelapa berjumlah 17 (tujuh belas) berwarna kuning dan Butir Padi berjumlah 45(empat puluh lima) berwarna kuning keemasan mengandung arti tanggal dan tahun kemerdekaan Republik Indonesia
  6. Gowe yang ada di depat rumah adat merupakan tradisi masyarakat Nias dahulu sampai sekarang disetiap mendirikan perkampungan yang identik dengan pembentukan Kabupaten Nias Utara