Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Lambang Daerah
Arti, Makna Tulisan dan Gambar pada Lambang Daerah
- Bintang bersudut lima mencerminkan kehidupan kerohanian masyarakat daerah.
- Rumah adat/Arö Gosali, dengan warna coklat mengandung arti tempat bermusyawarah untuk mencapai mufakat guna menetapkan hukum adat dan aturan-aturan yang berlaku bagi seluruh warga masyarakat.
- Tulisan TAFAERI dengan warna hitam yang terdapat dalam lambang daerah adalah motto atau slogan dan/atau semboyan Pemerintah Daerah sebagai komitmen bersama dalam melestarikan nilai-nilai budaya Daerah sekaligus cita-cita pembangunan daerah yang maju, adil dan sejahtera
- Tulisan NIAS UTARA berwarna putih diatas Pita Warna kuning, merah dan hitam adalah nama resmi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008
- Mayang Kelapa berjumlah 17 (tujuh belas) berwarna kuning dan Butir Padi berjumlah 45(empat puluh lima) berwarna kuning keemasan mengandung arti tanggal dan tahun kemerdekaan Republik Indonesia
- Gowe yang ada di depat rumah adat merupakan tradisi masyarakat Nias dahulu sampai sekarang disetiap mendirikan perkampungan yang identik dengan pembentukan Kabupaten Nias Utara