Inspektorat

  1. DASAR HUKUM
    1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4931);
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perangkatat Daerah
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
    6. Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara (Berita Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun 2016 Nomor 40) ;
  1. STRUKTUR ORGANISASI

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
    Tugas Pokok : membantu Kepala Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
    Fungsi :

    1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
    2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
    3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Kepala Daerah;
    4. Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan;
    5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. PROFIL PIMPINAN
    1. Biodata
      Nama : YULIANUS WARUWU, S.E,.M.A.B
      Pangkat Terakhir : Pembina  (IV/a)
      NIP : 19730429 200212 1 003
    1. Riwayat Jabatan
      • Inspektur Daerah Kab. Nias Utara 2022
      • Kepala Bagian Persidangan dan Risalah tahun 2017 s/d 2021
      • Kepala Seksi Pindah datang Penduduk Tahun 2017
      • Kepala Seksi Penatausahaan Dokumen Pencatatan Sipil tahun 2015 s/d 2017
      • Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan tahun  2012 s/d 2012
      • Kepala Seksi Pemeriksaan 2009 s/d 2010
    1. Pendidikan
      • S-2 Tahun 2015
      • S-1 Tahun 1999
      • SMEA Tahun 1991
      • SMP Tahun 1988
      • SD Tahun 1985
  1. PROGRAM DAN KEGIATAN
    1. PROGRAM  PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
      1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
      2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
      3. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
      4. Administrasi Umum Perangkat Daerah
      5. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
      6. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
      7. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
    2. PROGRAM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN
      1. Penyelenggaraan Pengawasan Internal
      2. Penyelenggaraan Pengawasan dengan Tujuan Tertentu
    3. PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI
      1. Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan
      2. Pendampingan dan Asistensi
Sumber :Inspektorat , Januari 2022