Dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) di wilayah perbatasan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan serta memperhatikan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Medan II melaksanakan Sosialisasi pelayanan sertifikasi kesehatan ikan dan kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja Kepulauan Nias yang dilaksanakan di Hotel Osseda Kab. Nias Utara, Senin 08 November 2021 yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi, M. Si. (Senin, 8/11/2021)

Dalam arahannya Wakil Bupati Nias Utara menyampaikan bahwa Pemkab Nias Utara sangat berterimakasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Stasiun Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Medan II atas pelaksanaan sosialisasi ini di Kabupaten Nias Utara.
“Nias Utara merupakan daerah tertinggal sesuai peraturan presiden Nomor 63 Tahun 2020, ada 62 daerah tertinggal di Indonesia dalam Perpres dimaksud. Untuk menjawab hal perlu adanya intervensi dari stakeholder terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa Kabupaten Nias Utara memiliki potensi kelautan dan perikanan yang masih belum optimal pengelolaannya, maka melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para stakeholder peserta sosialisasi ini dapat mengikuti aturan dan prosedur atau syarat-syarat tentang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan bila melakukan pemasaran hasil perikanan atau kegiatan eksport ke luar dari wilayah dari Pulau Nias.
Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Medan II Edi Santoso dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk ;
- Menyampaikan SOP pelayanan sertifikasi hasil perikanan yang memenuhi standar kesehatan dan mutu hasil perikanan di wilayah kerja KIPM Medan II wilayah Kepulauan Nias kepada pelaku usaha/pengguna jasa.
- Tercapainya kesadaran masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan Kepulauan Nias dan sekitarnya untuk memahami penerapan standar kesehatan dan mutu hasil perikanan.
- Terlaksananya kegiatan pembinaan administrasi dan penegakan hukum dalam rangka penerapan sistem jaminan kesehatan dan mutu hasil perikanan di wilayah kerja KIPM Medan II di Kepulauan Nias.
- Melakukan pemantauan terhadap kepatuhan masyarakat/pelaku usaha dalam mengikuti/melaksanakan peraturan dan ketentuan yang harus dipenuhi selama mangangkut, melalu-lintaskan, memperdagangkan hasil perikanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Adapun kegiatan sosialisasi ini diikuti 30 (tiga puluh) orang peserta yang terdiri dari pelaku usaha perikanan wilayah kerja Kepulauan Nias, khususnya Kabupaten Nias Utara, dan stakeholder terkait seperti Danpos TNI AL Lahewa, Kasat Pol Air Polres Nias, Sekretaris Dinas Perikanan Kab. Nias Utara, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kab. Nias Utara, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan laut Lahewa serta Camat Tuhemberua.
Turut hadir pada kesempatan tersebut beberapa Narasumber antara lain Kepala Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan yang diwakili oleh Ir. Muhammad Ridwan, M.M, M.P selaku fungsional utama BKIPM KKP, Kasat Pol air Polres Nias Iptu Alfaret Lase, Sekretaris Tim Zona Integritas SKIPM Medan II Dian Pitaloka dan Kepala Dinas Perikanan Kab. Nias Utara Sabar Jaya Tel, S.Pi, M.Si.