Visi & Misi

VISI  :  “TERWUJUDNYA NIAS UTARA YANG MAJU, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN”

MISI :

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, sehat dan produktif;
  2. Memperkuat kompetensi dan etos kerja Aparatur Sipil Negara dan aparatur pemerintahan desa;
  3. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana prioritas yang berkualitas;
  4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis keunggulan sumber daya lokal;
  5. Menciptakan kondisi kehidupan sosial masyarakat yang harmoni dan berbudaya.

PENJABARAN VISI :

  1. Nias Utara Adalah Meliputi Wilayah Dan Seluruh Isinya Sebaimana Telah Ditetapkan Dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara Di Provinsi Sumatera Utara.
  2. Maju adalah kondisi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan sosial kemasyarakatan saat ini menuju perubahan yang lebih baik.
  3. Sejahtera adalah terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat (sandang, papan dan pangan), pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan yang layak.
  4. Berkeadilan adalah penyelenggaraan roda pemerintahan yang mampu mendistribusikan kegiatan dan pembangunan prioritas secara merata, menghilangkan kesenjangan dan diskriminasi antar wilayah

 

TUJUAN DAN PROGRAM:

A. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, sehat dan produktif.

Tujuan : Terwujunya kehidupan masyarakat yang berkualitas meliputi, spiritual/keimanan, pendidikan dan kesehatan.

Program :

  1. Meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Melakukan pemerataan, peningkatan aksesbilitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan;
  3. Melakukan pemerataan, peningkatan aksesbilitas dan kualitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

B. Memperkuat kompetensi dan etos kerja Aparatur Sipil Negara dan aparatur pemerintahan desa.

Tujuan : Terwujudnya ASN dan aparatur pemerintahan desa yang kompeten dan memiliki etos kerja yang tinggi dengan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Program :

  1. Meningkatan pendidikan dan pelatihan ASN dan aparatur pemerintahan desa secara terstruktur dan terencana;
  2. Menempatkan Aparatur Sipil Negara dengan prinsip “menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat;
  3. Meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara;
  4. Meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa.

C. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana prioritas yang berkualitas.

Tujuan : Terwujudnya pembangunan sarana dan prasarana prioritas yang berkualitas dan menyentuh kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.

Program :

  1. Melakukan penuntasan pembangunan rumah tidak layak huni;
  2. Melakukan pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur penghubung antar wilayah;
  3. Melaksanakan pembangunan ibu kota yang tertata fungsi dan peruntukannya;
  4. Melakukan pembangunan dan Peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendukung sektor ekonomi;
  5. Meningkatkan sinergitas pembangunan antar desa dan kabupaten;
  6. Melakukan penataan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup.

D. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis keunggulan sumber daya lokal.

Tujuan : Terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang merata berbasis sumber daya lokal dibidang pertanian, perikanan dan pariwisata serta meningkatkan nilai produk daerah.

Program :

  1. Meningkatkan produktifitas pertanian dan perikanan yang inovatif;
  2. Meningkatkan pertumbuhan koperasi dan UMKM berbasis sumber daya pertanian, pariwisata dan perikanan;
  3. Melakukan penanggulangan dampak covid -19 di sektor ekonomi;
  4. Menciptakan lingkungan usaha yang kondusif untuk investasi;
  5. Meningkatkan inovasi desa.

E. Menciptakan kondisi kehidupan sosial masyarakat yang harmoni dan berbudaya

Tujuan : Terciptanya/Terwujudnya masyarakat yang harmoni dan berbudaya.

Program :

  1. Meningkatkan peran serta masyarakat dan lembaga agama, adat, pemuda dan perempuan serta lembaga sosial kemasyarakatan lainnya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
  2. Melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan bidang politik, hukum dan HAM, keamanan serta ketertiban masyarakat dan organisasi vertikal lainnya.